Laporan Antara Kajian Urgensi Perlindungan Sosial bagi PMKS di Kota Serang
Laporan Antara Kajian Urgensi Perlindungan Sosial bagi PMKS di Kota Serang
Pendahuluan
- Hingga kini pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia cenderung terfokus pada penyelesaian risiko-risiko sosial lama yang dikenal sebagai PMKS yang terdiri atas 26 (dua puluh enam) kategori, dengan tetap mengoptimalkan penguatan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
- Meskipun sudah menerapkan otonomi daerah, pembangunan kesejahteraan sosial masih didominasi pemerintah pusat. Dominasi ini terlihat dalam perumusan regulasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi Sehingga Pemda masih sangat tergantung ke pemerintah pusat pada banyak hal.
- Idealnya, pembangunan kesejahteraan sosial mengedepankan prevention service daripada pelayanan rehabilitasi berbasis institusi/panti (alternate state care) yang berbiaya mahal.
- Di sisi lain terjadi dilema kebijakan, Era Disruptive menuntut proses bisnis yang lebih cepat, bersih, efisiensi, serta collaborative, open, dynamic, and digital governance dengan berbasis paradigm New Public Services; sementara di sisi lain Pandemi memperlemah peran negara dan masyarakat, yang berkonsekuensi pada meningkatnya masalah2 Kesos yang mendorong ketergantungan masyarakat pada negara yang makin tinggi.
- Sebagai titik aglomerasi, Kota Serang berpotensi menghadapi lonjakan masalah penanganan PMKS yang sangat besar, sehingga diperlukan kajian untuk mengantisipasinya. Dengan total PMKS sebanyak 112.915 jiwa, yg berarti mencapai 16,58% dari total penduduk (2020).
Tujuan diselenggarakannya rapat Laporan Antara Kajian Urgensi Perlindungan Sosial bagi PMKS di Kota Serang ialah untuk Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan penanganan PMKS di Kota Serang. kajian ini dimaksudkan agar dapat menjadi rujukan dalam mengevaluasi implementasi kebijakan penangganan PMKS di Kota Serang
Rapat ini dilaksankan secara tatap muka dengan mengundang seluruh perangkat daerah serta stekholder terkait lainya, pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021, pada pukul 08.00, di ruang rapat aula bappeda kota serang lantai 2. Rapat laporan antara ini di hadiri langsung oleh tim tenaga ahli dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA ).