Rapat Laporan Pendahuluan Kajian Analisis Pemanfaatan Filantropi Islam Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan
Serang – Kepala Bappeda Kota Serang Ir. M Ridwan, MM, membuka Rapat Laporan Pendahuluan Kajian Analisis Pemanfaatan Filantropi Islam Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan yang bertempat di Aula Bappeda Kota Serang Lantai 2, Selasa (22/03/2022). Kegiatan rapat ini dilaksanakan oleh Bidang Penelitian Dan Pengembangan Bappeda Kota Serang, dan dihadari oleh beberapa OPD terkait dan stakholder.
Latar belakang Analisis Pemanfaatan Filantropi Islam Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan ialah:
- Pembangunan daerah
- Perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
- Tujuan pembangunan daerah : Peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah
- Pembangunan daerah meliputi pembangunan fisik dan non fisik
Filantropi sesungguhnya adalah ibadah bagian dari ibadah maaliyyah ijtimaiyyah, yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki posisi sosial yang sangat penting dan menentukan. Filantropi dalam Islam seyogyanya dijadikan sebagai kebutuhan dan life style (gaya hidup) seorang Muslim. Kekuatan dan kelemahan keimanan dan keislaman seseorang antara lain ditentukan oleh sikap kedermawanan dan kepedulian sosialnya. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang strategis dan kontinyu untuk menguatkan sikap ini
Potensi filantropi umat Islam terwujud dalam bentuk zakat yang hukumnya wajib, infak, shadaqah, wakaf, hibah dan derma-derma lainnya. Dalam surat At-Taubah [9] ayat 60 dan 103, surat Al-Baqarah [2] ayat 177 dan 261, Surat Ali Imran [3] ayat 92, ayat 133 dan 134, surat Faathir [35] ayat 29 dan 30 dan sejumlah ayat lain dalam Al Quran dijelaskan kedudukan dan peran filantropi khususnya zakat, infak dan shadaqah sebagai bukti keimanan dan kecintaan seseorang muslim terhadap perbuatan baik yang membawa keberuntungan dunia dan akhirat.
Pilar filantropi atau bisa disingkat ZISWAF yang apabila dikelola dan didukung sepenuhnya melalui politik ekonomi negara, merupakan modal dan kekuatan umat dan masyarakat dalam mengantisipasi berbagai gejolak dan tekanan perekonomian yang tidak stabil. Sumber pendanaan yang berasal dari Ziswaf selama ini telah banyak memberi kontribusi terhadap pembangunan kesejahteraan rakyat. Mestinya hal itu terakomodir dalam Sasaran dan Kebijakan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang disusun pemerintah.
Ada pun tujuan penelitian ini adalah:
- Tujuan umum: mengeksplorasi berbagai pandangan, masukan dan saran dari pihak-pihak yang terkait dengan dana filantropi islam (lembaga amil zakat/badan amil zakat dan pihak-pihak lain) mengenai potensi dan pemanfaatan dana tersebut sebagai alternatif pembiayaan pembangunan
- Tujuan khusus: menganalisis potensi pemanfaatan dana filantropi islam sebagai alternatif pembiayaan pembangunan, khususnya pembangunan daerah, dan menganalisis perencanaan mekanisme pemanfaatan dana filantropi islam dalam pembangunan daerah.
